Sleman, Rabu (04/02/2026) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan verifikasi dan uji petik arsip usul musnah dan usul serah. Hal ini untuk menindaklanjuti permohonan persetujuan pemusnahan dan penyerahan arsip Perangkat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4, 6 dan 9 Februari 2026. Terdapat delapan Perangkat Daerah yang akan dilakukan verifikasi dan uji petik yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kapanewon Minggir dan Kapanewon Cangkringan. Rincian jadwal kegiatan masing-masing Perangkat Daerah antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Rabu, 4 Februari 2026), Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Rabu, 4 Februari 2026), Kapanewon Cangkringan (Rabu, 4 Februari 2026), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Jumat, 6 Februari 2026), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Jumat, 6 Februari 2026), Badan Keuangan dan Aset Daerah (Jumat, 6 Februari 2026) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Senin, 9 Februari 2026).
Kegiatan verifikasi dan uji petik dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan, Nursatyo Nugroho,S.Sos, MPA beserta Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman antara lain Sri Yuliyanti, S.E., Nia Kurniasari, S.Tr.SI., Nunik Pujiyati, S.Pd., Sukaemi, Nurochmah Sulistiya Rini, Catur Heni P, S.ST.Ars, M.I.P, dan Herawati D.E.,S.ST.Ars, M.I.P. Kehadiran tim Arsiparis diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Arsiparis Perangkat Daerah terkait. Arsip yang akan dilakukan penyerahan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan berupa Arsip Varietas Tanaman Salak Madu, Salak Mangala, dan Jambu Dalhari sejumlah 28 berkas arsip. Selain itu juga terdapat arsip usul musnah dari Kapanewon Cangkringan berupa Arsip Kependudukan (KTP dan KK) tahun 2018 dan 2019 sejumlah 36 bok arsip / 8.325 berkas. Semua arsip yang diusulkan musnah telah melewati retensi aktif dan berketerangan musnah dalam Jadwal Retensi Aktif (JRA) sehingga dapat dimusnahkan. Uji petik terhadap penataan fisik arsip usul musnah dengan daftarnya sudah sesuai. Dokumen pengajuan usul musnah arsip sudah dilengkapi dengan surat keputusan tentang panitia penilai arsip, notulen rapat, surat pertimbangan panitia penilai arsip dan daftar arsip usul musnah.
Penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip yang terdiri dari tiga tahapan kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah berkomitmen mendorong Perangkat Daerah untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip agar penyelenggaraan Kearsipan dapat berjalan secara optimal.



Leave a Reply