Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
  3. pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
  5. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekertariat dalam melaksanakan tugas mempunayai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Sekrtariat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pelaksanaan urusan umum;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  7. pengoordinasian pelaksanan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Bidang Perpustakaan melaksanakan tugas mengelola koleksi, membuina perpustakaan dan budaya gemar membaca, dan melaksanakan pelayanan perpustakaan.

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perpustakaan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan pembinaan budaya gemar membaca;
  3. pengelolaan koleksi perpustakaan;
  4. pembinaan perpustakaan dan budaya gemar membaca;
  5. pelaksanaan pelayanan perpustakaan; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perpustakaan.

Bidang Kearsipan melaksanakn tugas membina dan mengelola arsip dinamis, arsip statis, dan akuisisi arsip.

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Kearsipan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan  arsip dinamis, arsip statis, dan akuisisi arsip;
  3. prmbinaan dan pengelolaan arsip dinamis;
  4. pembinaan dan pengelolaan arsip statis;
  5. pelaksanaan akuisisi arsip;
  6. pelaksanaan pelayanan kearsipan;
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Kearsipan.

Bidang Pengembagan Sistem dan Pelayanan melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan sistem dan pelayanan perpustakaan dan pelayanan kearsipan.

  1. penyususnan rencana kerja Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengembangan sistem dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
  3. pengembangan sistem dan pelayanan perpustakaan;
  4. pengembnagan sistem dan pelayan kearsipan;
  5. evaluasi dan penyusuan laporan pelakasanan kerja Bidang Pengembanngan Sitem dan Pelayanan.