Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
- pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekertariat dalam melaksanakan tugas mempunayai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekrtariat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Bidang Perpustakaan melaksanakan tugas mengelola koleksi, membuina perpustakaan dan budaya gemar membaca, dan melaksanakan pelayanan perpustakaan.
- penyusunan rencana kerja Bidang Perpustakaan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan pembinaan budaya gemar membaca;
- pengelolaan koleksi perpustakaan;
- pembinaan perpustakaan dan budaya gemar membaca;
- pelaksanaan pelayanan perpustakaan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perpustakaan.
Bidang Kearsipan melaksanakn tugas membina dan mengelola arsip dinamis, arsip statis, dan akuisisi arsip.
- penyusunan rencana kerja Bidang Kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, dan akuisisi arsip;
- prmbinaan dan pengelolaan arsip dinamis;
- pembinaan dan pengelolaan arsip statis;
- pelaksanaan akuisisi arsip;
- pelaksanaan pelayanan kearsipan;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Kearsipan.
Bidang Pengembagan Sistem dan Pelayanan melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan sistem dan pelayanan perpustakaan dan pelayanan kearsipan.
- penyususnan rencana kerja Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan sistem dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
- pengembangan sistem dan pelayanan perpustakaan;
- pengembnagan sistem dan pelayan kearsipan;
- evaluasi dan penyusuan laporan pelakasanan kerja Bidang Pengembanngan Sitem dan Pelayanan.