Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Penggandaan dan Alih Media
- Penggandaan dan alih media arsip dilaksanakan dalam berbagai bentuk dan media sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggandaan dan alih media arsip dilakukan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi.
- Penggandaan dan alih media arsip diautentikasikan oleh pimpinan pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan arsip hasil alih media.
- Arsip yang di gandakan dan di alihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.