FAQ

Membuat surat permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan mencantumkan :

  1. Nama Lembaga
  2.  Alamat, Nomor Telepon dan Contact Person Lembaga
  3.  Jumlah anggota (minimal 70 orang untuk sekolah dan 25 orang untuk kelompok masyarakat)
  4. Jenis koleksi yang diminati
  5. Menandatangani MOU
  1. Mengisi formulir peminjaman
  2. Menyerahkan identitas