Membuat surat permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan mencantumkan :
- Nama Lembaga
- Alamat, Nomor Telepon dan Contact Person Lembaga
- Jumlah anggota (minimal 70 orang untuk sekolah dan 25 orang untuk kelompok masyarakat)
- Jenis koleksi yang diminati
- Menandatangani MOU
- Mengisi formulir peminjaman
- Menyerahkan identitas