SEJARAH PERJALANAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN SLEMAN
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman adalah sebuah instansi pembina perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Sleman yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.
Peraturan Daerah tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keberadaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman tidak dapat dilepaskan dari Lembaga Perpustakaan dan Lembaga Kearsipan sebelumnya. Sebelumnya, lembaga ini merupakan dua lembaga yang awalnya berdiri sendiri namun dalam perkembangannya mengalami beberapa kali perubahan lembaga sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat. Kemudian dua lembaga ini pada tahun 2017 disatukan menjadi sebuah Dinas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Keja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.
Sejarah Ringkas Lembaga Perpustakaan dan Lembaga Kearsipan
Pembinaan dan pengelolaan kearsipan pada kurun waktu 1979-1996 merupakan ketugasan dari Sub Bagian Tata Usaha pada Bagian Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Setwilda Tingkat II Sleman dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman. Meskipun Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD mengalami perubahan akan tetapi ketugasan pembinaan kearsipan tetap berada pada Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Sekretariat Daerah sampai dengan tahun 2000.
Perpustakaan Kabupaten Sleman pada awalnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Masyarakat Daerah Tingkat II Sleman dari tanggal 12 April 1982 sampai dengan tahun 1988. Dengan dihapusnya Dinas Pendidikan Masyarakat, maka pada tahun 1988 sampai dengan 1996 pengelolaan perpustakaan menjadi ketugasan dari Bagian Sosial Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Sleman.
Kewenangan pengelolaan perpustakaan pada Daerah Tingkat II dengan adanya otonomi daerah maka perpustakaan menjadi unit kerja/instansi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
Kemudian pada tahun 2000 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang didalamnya terbentuk Kantor Data Elektronik, Arsip dan Perpustakaan yang ketugasannya diatur dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 8/Kep.KDH/2001 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Kantor Data Elektronik, Arsip, dan Perpustakaan, maka ketugasan kearsipan dan perpustakaan ada pada Kantor tersebut sampai dengan tahun 2003 yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 40/Kep.KDH/A/2003 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Fungsi,Serta Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Hal ini berlangsung sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 inilah Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah berdiri sendiri yang ketugasannya diatur dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman maka Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi satu dengan nama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang ketugasannya diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman mulai melaksanakan ketugasannya mulai 2 Januari 2017.