PENILAIAN ARSIP INAKTIF
Seiring perkembangan dan semakin banyaknya kegiatan suatu organisasi/instansi maka volume arsip yang tercipta akan semakin banyak. Banyaknya volume arsip yang tercipta ini akan menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah tempat penyimpanan. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu diprogramkan kegiatan penyusutan arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara: pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Melalui kegiatan penyusutan arsip yang dilaksanakan secara rutin akan mengurangi berbagai permasalahan yang timbul dalam pengelolaan arsip dan arsip-arsip yang bernilai guna sekunder akan terselamatkan.
Dalam rangka program penyusutan arsip pada tahun 2018, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan penilaian arsip. Penilaian arsip adalah suatu proses untuk menentukan nilaiguna suatu arsip dan kemudian menentukan musnah atau permanen berdasarkan pertimbangan aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai intristiknya.
Kegiatan penilaian arsip pada tahun 2018 ini dilaksanakan antara lain terhadap arsip inaktif kabupaten yang tersimpan di Depot Arsip serta arsip inaktif milik Dinas Perpustakan dan Kearsipan sendiri. Pelaksanaan kegiatan penilaian adalah pada bulan Januari s/d Februari 2018. Hasil akhir dari kegiatan penilaian arsip ini adalah daftar arsip statis dan daftar arsip usul musnah.

Leave a Reply