Bimtek Penyelamatan Arsip Covid 19

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Rabu 26 Agustus 2020, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dra. Puji Astuti, hadir sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis Penyelamatan Arsip Covid 19 di Aula Bappeda Kabupaten Sleman.

Dasar dilaksanakannya Bimbingan Teknis Penyelematan Arsip Covid 19 adalah sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Kriteria arsip covid yang perlu diselematkan ialah:

  1. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan Covid 19;
  2. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid 19;
  3. Pengawasan pelaksanaan kegiatan percepatan penangan Covid 19;
  4. Pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid 19;
  5. Pelaporan pelaksanaan kegiatan percepatan Covid 19;
  6. Akibat atau dampak pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid 19, baik langsung maupun tidak langsung;
  7. Arsip yang tercipta dalam upaya penanggulangan Covid 19, tidak terbatas pada inovasi, prasarana dan sarana/insfrastruktur, pengobatan/vaksin, perawatan pasien, penggunaan teknologi dan riset.

Arsip penanganan Covid 19 yang bernilai guna kesejarahan wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan. Apabila fisik arsip penanganan Covid 19 yang memiliki nilai kesejarahan belum dapat diserahkan karena masih memiliki nilai guna primer atau hal lain, maka pencipta arsip melaporkan daftar arsip dan mengamankan keberadaan fisik arsipnya sampai dengan diserahkan kepada lembaga kearsipan. Penyelamatan arsip penanganan Covid 19 selesai diserahkan paling lama 2 tahun setelah pandemi Covid 19 di wilayah Indonesia dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*