Jumat, 21 September 2018 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan pemusnahan arsip milik Pemerintah Kabupaten Sleman yaitu 6 (enam) perangkat daerah dan 1 (satu) BUMD oleh UD. Samak Jaya Karton di Bojong, Mungkid Kabupaten Magelang. Pemusnahan arsip ini dilaksanakan dengan cara peleburan secara kimiawi, sehingga fisik dan informasi arsipnya tidak diketahui lagi.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan arsip di Aula Lantai III Sekretariat Daerah oleh kepala perangkat daerah atau/mewakili yang arsipnya akan dimusnahkan, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, para pejabat struktural dan staf dari beberapa perangkat daerah.
Tujuan pemusnahan arsip sendiri adalah guna terwujudnya efisiensi dan efektifitas kerja dalam penyelenggaraan kearsipan serta menyelamatkan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pemusnahan arsip adalah :
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
5. Keputusan Bupati Sleman Nomor 327/Kep.KDH/A/2011 tentang Pemusnahan Arsip Rekam Medis RSUD Sleman
6. Keputusan Bupati Sleman Nomor 44.3/Kep.KDH/A/2018 tentang Pemusnahan Arsip Pemerintah Kabupaten Sleman
Adapun arsip yang dimusnahkan sebanyak 123.548 berkas yang terdiri dari :
1. 7.647 berkas dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. 383 berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah
3. 8.025 berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
4. 22.805 berkas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
5. 2.779 berkas dari Kecamatan Berbah
6. 36.359 berkas dari PD. BPR Bank Sleman
7. 45.550 berkas rekam medis tahun 1991 s.d. 1999

Leave a Reply