
Istilah akreditasi saat ini sudah tidak asing lagi bagi pelaku dunia pendidikan di
Indonesia. Gencarnya kegiatan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
institusi pendidikan yang ada di Indonesia terus ditingkatkan, dari level pendidikan
dasar sampai dengan level perguruan tinggi. Akreditasi ini dilakukan pemerintah
sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan sesuai standar yang ada.
Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh
LAP-PNRI (Lembaga Akreditasi Perpustakaan) yang menyatakan bahwa suatu
lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan
kegiatan pengelolaan perpustakaan. Akreditasi memberikan asesmen dan
penguatan mutu; di sini mutu atau kualitas didefinisikan sebagai pendayagunaan
yang efektif akan sumber daya guna mencapai tujuan perpustakaan yang sesuai.
Akreditasi tidak serta merta menunjukkan kualitas perpustakaan melainkan
menunjukkan keunikan sebuah perpustakaan.
Kegiatan di perpustakaan di masa pandemi tidak dapat dilakukan seperti biasanya,
kini harus menerapkan protokol kesehatan, seperti: mengenakan masker, wajib
mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, penyemprotan desinfektan rutin,
jaga jarak minimal 1 meter sehingga kapasitas ruangan di perpustakaan akan lebih
terbatas dan juga pembatasan kunjungan setiap harinya.
Pada dasarnya, akreditasi perpustakaan yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi
Perpustakaan Perpusnas RI adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan sudah memiliki kualitas sesuai standar.
Akreditasi perpustakaan adalah moment bagi pustakawan atau pengelola
perpustakaan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan baik di
perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan desa atau
perpustakaan lembaga yang lain. Dengan diselenggarakannya akreditasi
memberikan pimpinan untuk lebih memperhatikan kepada perpustakaannya, untuk
dapat mengambil kebijakan dan memberi keputusan yang efektif demi keberhasilan
proses akreditasi yang tentunya juga didukung oleh komponen lain.
Beberapa hal harus dipersiapkan untuk akreditasi ini adalah menyiapkan berkas-
berkas sebagai pendukung bukti fisik yang dikelompokkan dalam 6 komponen
utama. Komponen tersebut adalah koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan
perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan, serta
komponen penguat. Keenam komponen ini mempunyai jumlah indikator kunci dan
bobot berbeda-beda dalam penilaian akreditasi perpustakaan.
Sudah ada 30 Perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa yang terakreditasi di
Kabuapten Sleman. Pada tahun 2021 ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Sleman membina sekaligus mendampingi 5 Perpustakaan Sekolah yang
akan mengikuti akreditasi secara reguler, yaitu Perpustakaan SMPN 1 Seyegan,
Perpustakaan SMPN 3 Depok, Perpustakaan SMPN 4 Kalasan, Perpustakaan
SMPN 1 Ngemplak dan Perpustakaan MTsN 2 Sleman.
Pembinaan dan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Sleman terus dilakukan dengan cara koordinasi demi mensukseskan akreditasi.
Kegiatan pendampingan secara langsung sangatlah terbatas, untuk itu perlu
pendampingan secara online yang lebih intens melalui WA Group yang
beranggotakan tim akreditasi dan pendamping dari DPK Sleman. Pendampingan
dilakukan dengan membagi pustakawan dan pejabat struktural di Bidang
Perpustakaan DPK Sleman ke setiap peserta akreditasi. Dengan demikian,
diharapkan dapat memperoleh hasil yang memuaskan.
Untuk mendapatkan hasil yang terbaik harus berusaha semaksimal mungkin
memenuhi bukti fisik sesuai dengan indikator kunci. Selain bukti fisik disusun
berdasarkan komponen juga menyertakan profil perpustakaan dalam bentuk video
bisa dalam bentuk cd atau flashdisk. Untuk lebih menjaga keamanan, baiknya video
profil perpustakaan diupload ke Channel Youtube masing-masing perpustakaan
dengan mencantumkan link video tersebut, karena beberapa kasus dalam bentuk
fisik mengalami kerusakan selama perjalanan.
Setelah berkas akreditasi dikirim, kita menunggu jadwal visitasi dari Tim Asesor
Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAPN). Karena masih masa pandemi,
kegiatan visitasi dilakukan secara online. Perpustakaan peserta akreditasi harus
mempersiapkan jaringan internet yang stabil dengan bandwidth yang lebih besar
agar dalam pelaksanaan visitasi online menggunakan zoom yang diberikan oleh
Panitia Akreditasi. Selain itu, untuk mengantisipasi mati listrik perpustakaan
hendaknya mempersipakan genset agar kegiatan visitasi online dapat terus berjalan.
Tempat pelaksanaan visitasi online baiknya di ruang perpustakaan dan Kepala
Perpustakaan yang memberikan paparan langsung dibantu oleh tim yang lain. Untuk
kegiatan Library Tour menggunakan smartphone yang juga terkoneksi dengan
kegiatan zoom tersebut. Sebelum hari kegiatan visitasi perlu diadakan gladi bersih
untuk pemantapan semua perangkat, materi, dan data pendukung lainnya.
Meski masih masa pandemi, kegiatan akreditasi tetap dilaksanakan. Berharap
dengan adanya akreditasi perpustakaan, maka semua perpustakaan dapat lebih
meningkat dalam pelayanan dan pengelolaan, serta dapat bermanfaat bagi
masyarakat sekitar.
Leave a Reply