Hari Kearsipan Ke-47

Hari Jadi Kearsipan ke-47
Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Hari ini tanggal 18 Mei 2018 adalah merupakan Hari Kearsipan ke-47. Ditetapkannya 18 Mei sebagai Hari Kearsipan berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Relublik Indonesia Nomor OT. 00/02/2005 tentang Hati Kearsipan.

Tanggal 18 Mei merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tanggal ini memiliki nilai kesejarahan dan merupakan bukti adanya kesadaran penuh dan sikap politik bangsa Indonesia bahwa kearsipan memiliki nilai penting bagi setiap sendi kehidupan bermasyatakat., berbangsa dan bernegara.

Maksud dan tujuan Peringatan Hari Kearsipan ke-47 guna memupuk rasa kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara serta meningkatkan peran aktif dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimama tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Tema Hari Kearsipan ke-47 tahun 2018 adalah : “Arsip Sumber Informasi Autentik dan Tepercaya” . Pada Hari Kearsipan ke 47 ditetapkan beberapa tagline:
1) “Arsip Yes! Hoaks No! ”
2) ” Arsip Jelas, Hoaks pun Tuntas”
3) “Arsip: Ladang Informasi yang Hakiki”
4) “Budayakan Arsip Cegah Berita Hoaks”
5) “Say No to Hoax, Back Turn to Arsip”
6) “Arsip Menjaga Sejarah dan Menata Masa Depan.

 

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*