Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, maka perlu didukung oleh “pengelolaan arsip yang andal”, yaitu pengelolaan arsip yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespon kebutuhan perkembangan zaman.
Pengelolaan arsip yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespon kebutuhan perkembangan zaman ini, perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. untuk itu maka Arsip Nasional Republik Indonesia membangun aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
SIKD ini dibangun sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Perpres ini diamanatkan bahwa bidang kearsipan adalah termasuk aplikasi umum dan menetapkan agar setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menggunakan aplikasi umum dimaksud. Untuk menjalankan amanat peraturan presiden tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020 telah dilaksanakan peluncuran dan penetapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis: Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi “Srikandi”, yang dibangun dan dikembangkan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Arsip Nasional Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informasi; dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pada tahun ini ada 6 (enam) pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan implementasi aplikasi Srikandi ini. Kabupaten Sleman adalah 2 (dua) daerah pertama yang memperolehnya. Arsip Nasional Republik Indonesia dalam hal ini Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, melalui Direktorat Kearsipan Daerah II memberikan pendampingan secara teknis tentang aplikasi Srikandi bagi pemerintah kabupaten/kota khususnya Kabupaten Sleman.
Penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi bagi Pemerintah Kabupaten Sleman dilaksanakan mulai tanggal 3-5 November 2020 di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, di Jalan Parasamya, Beran Lor, Tridadi, Sleman. Peserta yang diundang sebanyak 35 orang dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, antara lain: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Disamping itu acara tersebut juga mengundang perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Daerah DIY dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
Bimbingan teknis ini diisi oleh beberapa Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia antara lain:Direktur Kearsipan Daerah II; Arsiparis Ahli Muda, Hafid Furqoni; dan Pranata Komputer, Harun Maulana.
Puncak acara kegiatan ini adalah pada tanggal 5 November 2020 yang mana dilakukan serah terima secara simbolis aplikasi ‘Srikandi’ dari Arsip Nasional Republik Indonesia yang diwakili oleh Deputi Pembinaan Kearsipan, Bapak Drs. Sumrahyadi, MIMS. kepada Bupati Sleman Bapak Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman dan Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia.
Tujuan dari Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi ini adalah agar Pemerintah Kabupaten Sleman mampu mengimplementasikan aplikasi Srikandi. Agar aplikasi Srikandi ini berjalan dengan baik dan lancar perlu didukung oleh 4 (empat) instrumen pengelolaan arsip dinamis yaitu tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadwal retensi arsip. Pada acara Bimbingan teknis tersebut juga dilakukan kegiatan uji petik beberapa urusan template jadwal retensi arsip sebagai bahan penyempurnaan Pedoman Retensi Arsip untuk dimasukan ke dalam aplikasi khusus “JRA” online. 4 (empat) bidang urusan yang dilakukan uji petik tersebut adalah: Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perpustakaan, Bidang Perdagangan dan Bidang Sosial. (chp)


Leave a Reply