Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaedah yang ada akan menghadirkan kemanfaatan besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpercaya, pada setiap perangkat daerah, bahkan desa akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain. Mengingat hal tersebut di tahun 2018 ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengadakan  kegiatan pembinaan kearsipan ke desa. Pembinaan dilaksanakan selama lima (5) hari dari tanggal 5 Februari sampai dengan 9 Februari 2018. Adapun sasaran pembinaan kearsipan ada lima (5 desa), yaitu Desa Tegaltirto Kecamatan Berbah, Desa Argomulyo Kecamatan Cangkringan, Desa Banyuraden Kecamatan Gamping, Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak dan Desa Triharjo Kecamatan Sleman.
Adapun tujuan pembinaan kearsipan adalah : (1) meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya arsip bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (2) meningkatkan kemampuan melakukan pengelolaan arsip baik di unit kearsipan maupun unit pengolah, (3) memberikan pemahaman bahwa diperlukan adanya kebijakan yang mendukung pengelolaan arsip di setiap di setiap perangkat daerah dan desa, antara lain terkait dengan anggaran kearsipan, sarana dan prasarana untuk pengelolaan arsip, dan sumber daya manusia pengelola arsip.
Diharapkan setelah selesainya kegiatan pembinaan kearsipan ini pemerintah desa dapat melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan sistem yang telah ada, sehingga arsip dapat disajikan dengan tepat, cepat dan akurat  saat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.



Leave a Reply