Dalam mendukung terlaksananya pengelolaan arsip yang baik , Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman selaku lembaga kearsipan melaksanakan pengelolaan arsip dinamis khususnya arsip vital. Arsip Vital mempunyai manfaat besar bagi organisasi penciptanya, bukan hanya sebagai bahan perencanaan , pengambilan keputusan, pengawasan, dan bukti akuntabilitas kinerja, melainkan menjadi persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat digantikan apabila rusak atau hilang. Peraturan Bupati Sleman No. 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan mengamanatkan kepada seluruh pencipta arsip untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, yang meliputi arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif.
Arsip Vital yang ditata Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah dokumen hasil pemusnahan arsip dari perangkat daerah , dokumen hasil penyerahan arsip dari perangkat daerah, dokumen pemindahan arsip , dokumen akuisisi arsip dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kearsipan
Penataan arsip vital berpedoman pada Peraturan Bupati no 51.1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Vital, beberapa langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut : pengelompokan dan deskripsi arsip vital, pemberkasan arsip vital, penyusunan daftar arsip vital, penataan dan penyimpanan arsip vital
Penataan arsip vital di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan pada bulan Nopember hingga Desember 2021 oleh tim yang terdiri dari arsiparis dan seksi pengelolaan arsip dinamis bertempat di depo arsip Kabupaten Sleman
Tertatanya arsip vital yang baik diharapkan dapat mencegah kerusakan sekaligus menyelamatkan keberadaan arsip vital,  yang nantinya dapat betul – betul memberi manfaat bagi kepentingan pencipta arsip maupun organisasi. (Lestari-Arsiparis Perpusarsip Kabupaten Sleman)


Leave a Reply