Rabu, 1 Desember 2021 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman. Kunjungan dipimpin oleh Bapak Abadi Yanto,S.H,M.H dengan jabatan Arsiparis Madya selaku Koordinator Tata Usaha dan Persuratan dengan rombongan sebanyak 4 orang. Kunjungan ini diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Dra. Sri Wantini, M.Pd, didampingi beberapa pejabat struktural dan beberapa orang arsiparis.
Studi tiru dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait implementasi pengawasan kearsipan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman berdasarkan Perka ANRI No.6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Kegiatan diisi dengan diskusi tentang strategi, kebijakan, dan mekanisme pelaksanaan audit kearsipan internal. Hasil studi akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan audit kearsipan internal dilingkup Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengingat saat ini belum pernah dilakukan audit dimaksud.


Leave a Reply