Verifikasi Usul Serah Arsip Statis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman

Verifikasi Arsip Usul Serah diĀ  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman
Verifikasi Arsip Usul Serah diĀ  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman
Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan verifikasi arsip usul serah diĀ  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman pada hari Selasa, 9 November 2021. Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Lina Ratri Utami, S.E, M.M., selaku Kepala Seksi Akuisisi yang didampingi olehĀ  2 (dua) orang arsiparis yaitu Dra. Puji Astuti selaku Arsiparis Madya dan Catur Heni Priana, S.S.T.Ars selakuĀ  Arsiparis Muda dan diterima oleh arsiparis nya yaitu Sudewi, S.E. beserta beberapa pengelola arsipnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman mengajukan usul serah arsip sebanyak 3 berkas arsip. Setelah dilaksanakan verifikasi terhadap arsip tersebut maka tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi secara tertulis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah tentang layak tidaknya arsip tersebut menjadi arsip statis. Apabila hasil verifikasi terhadap arsip usul serah tersebut menyatakan bahwa arsip tersebut layak menjadi arsip statis, selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Sleman dengan beberapa dokumen penyerahan yang menyertainyaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Amanat penyerahan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah tertuang pada Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada Pasal 53 ayat (4) dan (7) yaitu bahwa Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota. Adapun Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebut adalah arsip yang: memiliki nilai guna kesejarahan; telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.(chp)

Verifikasi Arsip Usul Serah diĀ  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman
Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*