Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapat permintaan narasumber untuk mendampingi kegiatan penyusutan arsip di Dinas Pariwisat Kabupaten Sleman. Adapun arsiparis yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut adalah Catur Heni Priana, S.S.T.Ars selaku Arsiparis Muda dan Nunik Pujiyati, S.Pd, selaku Arsiparis Penyelia. Metode yang dilakukan pada kegiatan tersebut adalah dengan diskusi dan praktek langsung terhadap arsip yang direncanakan akan diusulkan musnah pada tahun 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pariwisata, selaku yang mengampu kegiatan kearsipan beserta beberapa pengelola arsip.
Salah satu tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas kerja serta menyelamatkan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Hal yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip adalah kepentingan pencipta arsip dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 52 ayat (1), disebutkan bahwa: “Setiap Lembaga Negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.”


Leave a Reply