Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, sebagai instansi pembina perpustakaan di Indonesia, telah menyusun Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Standar untuk perpustakaan khusus tertuang dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus. Selain itu, pengelolaan perpustakaan yang sesuai standar merupakan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan terutama pasal 27 ayat (1).
Namun, aturan ini belum mengatur sanksi bagi perpustakaan yang belum mengikuti SNP. “SNP itu wajib karena amanah undang-undang sebagai regulator. Banyak manfaat yang dirasakan bagi perpustakaan yang telah melakukan akreditasi. Akreditasi menjadi alat ukur bahwa telah dilakukan dengan profesional sesuai standar regulator perpustakaan.”


Dalam Rangka Penjaringan Perpustakaan Tahun 2020, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sleman telah melakukan sosialisasi dan tinjauan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh Seksi Pembinaan Perpustakaan. Dalam kegiatan Akreditasi Perpustakaan Tahun 2020 ini, sudah ada dua Sekolah yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi.

Berikut daftar asisi yang sudah disetorkan oleh DPK Sleman ke DPAD DIY yang selanjutnya diajukan ke Perpustakaan Nasional RI.
1. Perpustakaan Desa Banyurejo, Tempel.
2. Perpustakaan Desa Sumberharjo, Prambanan.
3. Perpustakaan SDN Triharjo, Sleman.
4. Perpustakaan SD TELADAN, Gamping.
5. Perpustakaan SDIT Alam Nurul Islam, Gamping.
6. Perpustakaan SD Budi Mulia Dua, Ngemplak.
7. Perpustakaan SMPN 1 Berbah.
8. Perpustakaan SMP Al Azhar Yogyakarta, Mlati.
Daftar diatas masih bersifat sementara, karena waktu untuk pengajuan akreditasi masih panjang. Sehingga kegiatan penjaringan akreditasi pun masih terbuka lebar. Dalam persiapan akreditasi tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman akan melaksanakan kegiatan Bimtek dan Pendampingan Perpustakaan.

Leave a Reply