adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat. Akreditasi perpustakaan : merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman sebagai instansi pembina, dalam rangka pengembangan perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa serta upaya memotivasi terselenggaranya perpustakaan yang bermutu, Senin – Rabu, 24 -26 Juni 2019, mendampingi Tim Asesor Akreditasi dari Perpustakaan Nasional RI. Akreditasi ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada perpustakaan-perpustakaan agar dalam pengelolaannya sesuai standar Nasional Perpustakaan yang dikeluarkan oleh perpusnas. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman, melakukan pendampingan proses akreditasi perpustakaan Tahun 2019 sebagai berikut :
1. Perpustakaan WIDYA PUSTAKA SD Kanisius Mangunan
2. Perpustakaan SINERGI SMPN 1 Sleman
3. Perpustakaan PUSPA MELATI SMPN 1 Mlati
4. Perpustakaan NURUL FIKRI MTsN 1 Sleman
5. Perpustakaan DEPSA LIBRARY SMPN 1 Depok
6. Perpustakaan TUSTHA ANTANU SMPN 4 Depok
7. Perpustakaan WIDYA PUSTAKA Desa Margokaton, Seyegan
8. perpustakaan GSC Desa Sukoharjo, Ngaglik
9. Perpustakaan WIDODO Desa Widodomartani, Ngemplak
Leave a Reply