Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengawasan kearsipan pada hari Senin dan Selasa, 17 dan 18 Juni 2019. Kegiatan tersebut dalam rangka verifikasi tindaklanjut rekomendasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2018. Tim di pimpin oleh Dra. Th.Tri Sundari dan beberapa arsiparis serta Inspektorat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2018 ini dilakukan untuk melihat dan meverifikasi sejauh mana tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Audit Kearsipan Eksternal dalam monitoring dan evaluasi audit kearsipan eksternal tahun 2018. Monitoring dan evaluasi dilakukan selama 2 (dua) hari, Senin dan Selasa, tanggal 17 Juni dan 18 Juni 2019. Di hari pertama dilakukan verifikasi terhadap beberapa aspek yang harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil monitoring pengawasan kearsipan eksternal tahun 2018. Ada beberapa aspek dalam hasil monitoring pengawasan kearsipan eksternal tahun 2018 sesuai rekomendasi tim audit eskternal diperlukan tindaklanjut. Dalam kesempatan tersebut disajikan beberapa bukti fisik tindaklanjut rekomendasi pasca monitoring kearsipan tahun 2018. Selanjutnya tim melakukan verifikasi kesesuaian bukti fisik tersebut dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan bukti fisik yang disajikan akan menambah nilai hasil monitoring audit eksternal yang dilakukan di tahun 2018. Selanjutnya tanggal 18 Juni 2019 dilakukan pemaparan hasil monitoring pengawasan kearsipan berdasarkan bukti yang telah disajikan. Dari sebagian aspek yang harus ditindaklanjuti ternyata beberapa aspek mengalami perubahan level nilai yang signifikan. Meskipun demikian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih memiliki tugas untuk menyelesaikan tindaklanjut rekomendasi yang belum tuntas. Dan itu semua memerlukan kontribusi dan sinergitas dari beberapa instansi terkait untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Leave a Reply