Pada hari Kamis (16/11) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip dan sekaligus dilaksanakan pemusnahannya oleh UD Samak Jaya Karton Magelang.

Pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah habis retensinya, berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan arsip merupakan salah satu sarana penting untuk mengatasi masalah menumpuknya arsip yang tidak digunakan. Â Adapun Perangkat Daerah yang menyerahkan arsip yang dimusnahkan adalah;
- Bappeda sebanyak 108 boks
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 43 boks
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 135 boks
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 167 boks
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 226 boks
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( arsip di depot arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ) yang terdiri dari
- Kecamatan Depok 18 boks
- Kecamatan Kalasan 9 boks
- Kecamatan Moyudan 7 boks
- Kecamatan Pakem 4 boks
- Kecamatan Prambanan 9 boks
- Kecamatan Ngaglik 53 boks
- Kecamatan 20 boks
Melalui pemusnahan arsip diharapkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kearsipan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman meningkat dan terjaminnya penyelamatan dokumen yang memiliki nilai guna.



Saat ini dan kedepan bidang kearsipan harus dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan dan akan menjadi penilaian kinerja organisasi pemerintah, bahkan akan dikenakan sanksi bagi yang tidak melaksanakan.
#perpusarsipsleman
#gerakantertibarsip
Leave a Reply