Sleman, 12 Agustus 2026 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan verifikasi dan uji petik terhadap arsip usul musnah dan usul serah pada sejumlah perangkat daerah dan kapanewon di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan persetujuan pemusnahan dan/atau penyerahan arsip yang disampaikan oleh perangkat daerah dan kapanewon terkait. Verifikasi dan uji petik dilaksanakan secara terjadwal pada 10-14 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan terhadap dokumen usul pemusnahan dan penyerahan arsip serta melaksanakan uji petik terhadap arsip yang diusulkan. Perangkat daerah dan kapanewon yang menjadi lokasi kegiatan menyiapkan dokumen usul serta arsip yang diperlukan sebagai bahan verifikasi dan uji petik. Kegiatan melibatkan tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang terdiri atas Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Penyelia, serta Operator Layanan Operasional sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, verifikasi dan uji petik dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, kegiatan verifikasi dan uji petik dilakukan terhadap arsip usul musnah berupa arsip SPJ Keuangan, PPKP, dan korespondensi kurun waktu tahun 2013–2015 sebanyak 246 berkas.
Selanjutnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, kegiatan verifikasi dan uji petik dilaksanakan di Kapanewon Moyudan, Sekretariat Daerah, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Di Kapanewon Moyudan, uji petik dilakukan terhadap arsip usul musnah berupa permohonan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kurun waktu 2011–2015 sebanyak 2.600 berkas. Sementara itu, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, verifikasi dan uji petik dilakukan terhadap arsip bukti fisik laporan kegiatan penyelenggaraan koperasi untuk pemeriksaan kesehatan koperasi sebanyak 271 berkas serta arsip korespondensi sebanyak 923 berkas.
Memasuki Rabu, 12 Agustus 2026, kegiatan dilaksanakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan RSUD Prambanan. Selanjutnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, tim dijadwalkan melaksanakan verifikasi dan uji petik di Dinas Pariwisata serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Rangkaian kegiatan dijadwalkan berakhir pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan pelaksanaan di Kapanewon Ngaglik dan Kapanewon Ngemplak.
Kegiatan verifikasi dan uji petik merupakan salah satu tahapan dalam proses pengelolaan arsip, khususnya dalam menindaklanjuti usulan pemusnahan dan/atau penyerahan arsip. Melalui kegiatan ini, dokumen dan arsip yang diusulkan dapat diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan proses persetujuan yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah dan kapanewon. Melalui pelaksanaan verifikasi dan uji petik secara terjadwal, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan tahapan pemeriksaan terhadap arsip usul musnah dan/atau usul serah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai dengan ketentuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.


Leave a Reply