Sleman, 23 Juni 2026 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melalui Forum Komunikasi Arsiparis (FKA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Arsiparis Kabupaten Sleman dengan fokus utama pada pengisian instrumen audit pengawasan kearsipan internal, Selasa (23/6/2026), bertempat di Sahitya Hall Lantai 4 DPMPTSP Kabupaten Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh para arsiparis dari 25 (dua puluh lima) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Bimtek ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi arsiparis dalam melaksanakan audit pengawasan kearsipan, baik pada pengelolaan arsip konvensional maupun arsip elektronik. Pengisian instrumen audit pengawasan kearsipan internal menjadi materi utama karena memiliki peran penting dalam mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan kearsipan pada masing-masing unit kerja.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Dinas Wulan Wahyuningsih. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran arsiparis sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola arsip yang baik di lingkungan pemerintah daerah.
“Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para peserta diharapkan dapat menjadi penggerak dan penguat budaya tertib arsip di unit kerja masing-masing, sehingga kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sleman terus meningkat dan memberikan kontribusi nyata terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Materi bimbingan teknis dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengisian instrumen audit kearsipan konvensional dan pengisian instrumen audit kearsipan elektronik. Pada sesi audit kearsipan konvensional, peserta mendapatkan pemaparan dari dua narasumber berpengalaman, yaitu Sudewi, S.E., MAP Arsiparis Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, serta Betty Indriati, , S.S.T.Ars, M.I.P. Arsiparis Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.
Kedua narasumber menjelaskan secara rinci komponen-komponen penilaian dalam instrumen audit kearsipan konvensional, mulai dari aspek kebijakan, pengelolaan arsip dinamis, hingga penyediaan sarana dan prasarana kearsipan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengkaji berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam proses pengisian instrumen audit kearsipan tersebut.
Sementara itu, materi audit kearsipan elektronik disampaikan oleh Puji Hermawati, A.Md Arsiparis Terampil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman. Dalam paparannya, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pengisian instrumen audit untuk pengelolaan arsip elektronik, termasuk aspek pengelolaan sistem informasi kearsipan, keamanan arsip digital, serta pemenuhan bukti dukung yang diperlukan dalam proses audit.
Melalui kegiatan ini, para arsiparis diharapkan mampu mengisi instrumen audit kearsipan secara tepat, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi audit kearsipan, kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan penguatan kapasitas arsiparis dalam mendukung penyelenggaraan kearsipan yang profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.




Leave a Reply