Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman pada tanggal 5-6 Agustus 2025 telah melaksanakan verifikasi dan uji petik usul serah dan usul musnah di Perangkat Daerah. Adapun perangkat daerah yang menyampaikan permohonan pemusnahan arsip antara lain Sekretariat DPRD, Kapanewon Mlati, Kapanewon Moyudan dan Kapanewon Gamping.
Pada tanggal 5 Agustus 2025 telah dilaksanakan verifikasi dan uji petik usul musnah di Sekretariat DPRD dan Kapanewon Mlati sedangkan tanggal 6 Agustus 2025 verifikasi dan uji petik usul musnah dilaksanakan di Kapanewon Moyudan dan Kapanewon Gamping.
Tim Penyusutan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman terdiri dari Herawati Dian Elvandari, S.S.T.Ars., M.I.P., Catur Heni Priana, S.S.T.Ars., M.I.P., Nurrochmah Sulistya Rini, S.Pd., Sri Yuliyanti, S.E., Nia Kurniasari S.Tr.S.I, dan Nunik Pujiyati, S.Pd.
Adapun arsip yang diusulkan musnah dari Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman berupa Arsip Korespondensi. Jenis arsip yang diusulkan musnah dari Kapanewon Mlati antara lain Arsip Permohonan KTP dan KK. Selanjutnya jenis arsip yang diusulkan musnah dari Kapanewon Moyudan yaitu Arsip Permohonan KTP, KK, dan Arsip Korespondensi. Sedangkan arsip yang diusulkan musnah dari Kapanewon Gamping antara lain berupa Arsip Permohonan KTP dan KK.
Pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemusnahan arsip berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip) dengan retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan oleh pencipta arsip (secara mandiri) dan pemusnahan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Dengan adanya kegiatan penyusutan arsip di Perangkat Daerah diharapkan penyelenggaraan kearsipan dapat berjalan dengan optimal guna menciptakan tertib arsip.




Leave a Reply