Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman pada bulan Maret 2025 ini melaksanakan verifikasi dan uji petik arsip usul musnah di Perangkat Daerah yang merupakan salah satu rangkaian proses pemusnahan arsip. Pada triwulan pertama ini Perangkat Daerah yang telah menyampaikan permohonan pemusnahan arsip adalah Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; DPMPTSP; Inspektorat Kabupaten; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Kalasan; Kalasan Berbah; dan Sekretariat Daerah.
Adapun jenis arsip yang diusulkan musnah dari Perangkat Daerah tersebut diantaranya adalah arsip kepegawaian, keuangan, korespondensi, dan kependudukan yang sudah melewati masa retensi arsip dan berketerangan musnah. Proses tersebut merupakan salah satu cara pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun secara kolektif dengan dikoordinir oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman selaku Lembaga Kearsipan Daerah. Ada dua cara lain untuk memusnahkan arsip sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sleman tentang Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 047 Tahun 2025, yaitu pemusnahan arsip berdasarkan JRA dengan retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan oleh pencipta arsip (secara mandiri) dan pemusnahan arsip dengan retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Diharapkan dengan kepedulian secara penuh Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan penyusutan arsip dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan dan tertib arsip menjadi budaya kita bersama.




Leave a Reply