Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta identitas dan jati diri bangsa. Mengingat pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban dalam kegiatan pemerintahan, berbangsa, dan bernegara maka perlu berbagai upaya dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip milik negara.
Upaya pelindungan dan penyelamatan arsip negara dapat melalui kegiatan preservasi dan restorasi arsip. Preservasi arsip merupakan tindakan pencegahan terhadap kerusakan arsip, serta perawatan dan perbaikan arsip, salah satunya melalui restorasi arsip. Restorasi arsip merupakan sebuah kegiatan mengembalikan arsip agar dapat menyerupai bentuk aslinya. Dengan demikian informasi atau data yang ada dapat terselamatkan, hal ini merupakan pelestarian informasi untuk kepentingan instansi.


Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait pelindungan dan penyelamatan arsip sesuai prinsip dan kaidah kearsipan yang berlaku, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pembinaan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) restorasi arsip pemerintah kalurahan. Pelaksanaan Bimtek Restorasi Arsip berlangsung pada tanggal 25-26 Februari 2025 di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman. Yuni Prasetyo Budi Ilmawan, S.IP, M.Sc, M.Ec.Dev mewakili Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman membuka acara Bimtek Restorasi Arsip. Peserta pelatihan adalah perangkat Kalurahan Tridadi berjumlah 20 (dua puluh) orang. Adapun narasumber pelatihan adalah Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Plt. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan, Lurah Tridadi serta arsiparis di lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini merupakan upaya mendorong perlindungan dan penyelamatan arsip yang tercipta di Pemerintah Kalurahan Tridadi dalam rangka mewujudkan tertib arsip di Kabupaten Sleman.


Leave a Reply