Pelatihan Pengelolaan Arsip Statis Kalurahan Tamanmartani Kalasan

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip statis sebagai memori kolektif dan identitas bangsa harus dikelola dengan baik agar dapat bertahan lama  sehingga senantiasa dapat digunakan oleh masyarakat  untuk berbagai kepentingan, seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta sejarah masa lalu.

Desa/Kalurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik bagi warga masyarakat dan dibentuk dalam rangka melestarikan, memajukan adat, tradisi, dan budaya sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa/Kalurahan memiliki sejarah memori kolektif bangsa yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan dan diselamatkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam rangka membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan arsip desa, dan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Kabupaten Sleman melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan tertib arsip di pemerintah desa/kalurahan yang salah satunya dilakukan melalui kegiatan pelatihan pengelolaan arsip statis.

Pada tanggal 18-19 Februari 2025 Dinas Perlustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Arsip Statis Kalurahan di Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan. Acara pelatihan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan Yuni Prasetyo Budi Ilmawan, S.IP,M.Sc,M.Ec.Dev. Peserta pelatihan berjumlah 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari unsur perangkat kalurahan, BPKal, BUMKal, dan LINMAS. Narasumber pelatihan adalah Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,  Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan, Carik Kalurahan Tamanmartani serta arsiparis di lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan tertib arsip dan sejarah desa dilingkup Pemerintah Kalurahan Tamanmartani sehingga arsip-arsip statis bernilai kesejarahan dapat terselamatkan.

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*