Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan akuisisi arsip statis milik Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Kegiatan akusisi pada arsip Corona Virus 2019 (Covid-19) dan menetapkan sebagai arsip statis (permanen). Sehingga Lembaga Kearsipan Daerah wajib mengelola arsip Corona Virus 2019 tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menyerahkan secara langsung kepada Tim Akuisisi Kabupaten Sleman. Pelaksanaan kegiatan akuisisi tersebut pada Kamis, 15 Agustus 20240. Penyerahan Arsip Covid-19 yg berupa arsip tekstual sejumlah 21 berkas, arsip foto sejumlah 21 berkas, dan arsip video sejumlah 101 berkas.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman selaku Lembaga Kearsipan Daerah tahun 2024 ini juga melaksanakan kegiatan akuisisi arsip Covid-19 terhadap 8 (delapan) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang termasuk dalam Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Covid-19 salah satunya adalah Dinas Pendidikan.
Melalui kegiatan akuisisi ini dapat menyelamatkan arsip-arsip berkaitan dengan Covid-19 yang pernah menjadi pandemi bagi bangsa Indonesia sehingga arsip-arsip yang tercipta tersebut mengandung nilai kesejarahan yang tinggai, bernilai guna sekunder, dan berketerangan permanen.
Leave a Reply