“Kalurahan merupakan ujung tombak layanan publik dan pelestari serta pengembang adat, tradisi, dan budaya masyarakat,” ujar Drs. Ery Widaryana, M.M., selaku Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam sambutannya. Oleh karena itu, pemerintah kalurahan harus didukung dengan pengelolaan arsip yang sesuai dengan kaidah kearsipan, yaitu mencakup kegiatan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, sehingga akan terwujud arsip yang tertata, tersedia, dan terlestarikan dengan baik guna mendukung pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan.
Kali ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkesempatan untuk menyelenggarakan sosialisasi penyusutan arsip bagi perangkat kalurahan dan pengelola arsip di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman. Penyusutan arsip bertujuan untuk penyelamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta terwujudnya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan kearsipan. Kegiatan yang dihadiri oleh 31 peserta ini dilaksanakan pada hari Selasa s/d Kamis, tanggal 16 s/d 18 Juli 2024, bertempat di Aula Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman.
Sosialisasi Penyusutan dimulai dengan pemaparan Kebijakan Kearsipan yang berlaku khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, mulai dari Pedoman Penyusutan arsip hingga Jadwal Retensi Arsip. Dilanjutkan dengan teori dan praktik tahapan-tahapan penyusutan yang dipandu langsung oleh para Arsiparis Kabupaten Sleman.




Leave a Reply