Rapat Koordinasi Penggunaan Arsip Tertutup di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Pada hari Kamis, 11 Juli 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan rapat koordinasi kegiatan penggunaan arsip tertutup yang berlangsung di Balai Desa Sendangmulyo, Kapanewon Minggir. Koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Lurah Sendangmulyo Budi Susanto didampingi Wawan Gunawan Carik Sendangmulyo dan pamong yang lain serta menghadirkan 3 (tiga) orang saksi sejarah.

Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan Yuni Prasetyo Budi Ilmawan mewakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi tersebut yaitu untuk mendapatkan informasi secara lengkap terkait peristiwa tanah yang pernah terjadi di wilayah Kalurahan Sendangmulyo sekitar tahun 1957-1965 yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi arsip tertutup.

Lurah Sendangmulyo dalam kesempatan pembukaan menyampaikan bahwa pada dasarnya Kalurahan Sendangmulyo menyambut baik atas adanya informasi sejarah yang pernah terjadi di wilayah Kalurahan Sendangmulyo agar dapat diketahui dan menjadi sumber informasi penting bagi yang membutuhkan.

Saksi sejarah yang terdiri dari A.Y. Parmoko, Widji Redjoso, dan Supriyadi saling memberikan informasi mengenai peristiwa tanah yang terjadi tahun 1957-1965 di wilayah Kalurahan Sendangmulyo sekaligus menyepakati bahwa arsip yang saat ini menjadi khasanah arsip statis bagi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi arsip tertutup sebagai bentuk keamanan informasi serta sosial budaya yang harus tetap dijaga.

Arsip statis tertutup adalah arsip statis yang tidak bisa diakses oleh pengguna arsip karena pertimbangan kepentingan nasional dan/atau kepentingan hukum yang diklasifikasikan tidak boleh diketahui pihak lain yang tidak berhak, yang dikemas secara khusus untuk menjamin kerahasiaan fisik maupun informasinya. Lembaga Kearsipan Daerah wajib menetapkan daftar arsip statis tertutup dan menetapkan prosedur akses dan layanan arsip tertutup tersebut, sehingga pengguna arsip yang berhak mengakses hanya diperuntukkan bagi kepentingan penelitian dan kepentingan hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan masyarakat serta menjamin informasi yang dimiliki oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*