Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
- pelaksanaan, pelayanan, dan pembinaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekertariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Perpustakaan melaksanakan tugas mengelola koleksi, membina perpustakaan dan budaya gemar membaca, dan melaksanakan pelayanan perpustakaan.
Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Perpustakaan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan koleksi, pembinaan perpustakaan, dan pelayanan perpustakaan;
- pelaksanaan akuisisi, pengolahan, pengelolaan koleksi perpustakaan; pengembangan koleksi perpustakaan;
- pelaksanaan pemeliharaan dan pelestarian koleksi perpustakaan;
- pembinaan, monitoring, dan evaluasi perpustakaan sekolah, perangkat daerah, kalurahan, tempat ibadah, dan komunitas sesuai standarisasi perpustakaan;
- pembinaan dan pembudayaan gemar membaca dan budaya tulis masyarakat;
- pelayanan menetap, kunjung perpustakaan, pojok baca dan pemustaka berkebutuhan khusus; pelayanan perpustakaan keliling, silang layan, wisata pustaka, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi, kunjung perpustakaan, pojok baca, dan konten lokal; pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial budaya lokal; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan melaksanakan tugas menyusun membina dan mengawasi kearsipan, dan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.
Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan, dan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis;
- pembinaan kearsipan pada perangkat daerah, badan usaha milik daerah, pemerintah kalurahan, sekolah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan masyarakat;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Kalurahan;
- pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip;
- penyelamatan arsip perangkat daerah yang yang digabung dan/atau dibubarkan, dan pemekaran daerah kapanewon dan kalurahan;
- pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
- pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis; i. pelaksanaan pencarian arsip statis yang dinyatakan hilang;
- perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan.
Bidang Pengembagan Sistem dan Pelayanan melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan sistem dan pelayanan perpustakaan dan pelayanan kearsipan.
Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan sistem dan pelayanan perpustakaan dan kearsipan;
- pengembangan sistem penyelenggaraan perpustakaan;
- pengembangan sistem pelayanan perpustakaan;
- pengembangan sumber daya manusia perpustakaan;
- pelaksanaan perpustakaan;
- publikasi, pemasyarakatan, dan pengelolaan data dan sistem informasi perpustakaan;
- pengembangan sistem penyelenggaraan kearsipan;
- pengembangan sistem pelayanan kearsipan;
- pengembangan sumber daya manusia kearsipan;
- kerjasama pelaksanaan publikasi, pemasyarakatan, dan kerjasama kearsipan;
- pengelolaan data dan sistem informasi kearsipan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan.