Verifikasi Permohonan Pemusnahan Kapanewon Depok dan PT BPR Bank Sleman (Perseroda)

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Pada Rabu, 8 Mei 2024, Tim Penyusutan Arsip Kabupaten melaksanakan kegiatan verifikasi dan uji petik usulan pemusnahan arsip dari PT BPR Bank Sleman dan usulan penyerahan arsip statis dari Kapanewon Depok.

Tim Penyusutan Arsip Kabupaten terdiri dari Arsiparis Lina Ratri Utami, HD Elvandari, dan Pelaksana Fera Dewi Kurniasih. Adapun arsip yang diusulkan musnah dari PT BPR Bank Sleman berupa arsip pertanggungjawaban penarikan dan setoran dari aktivitas keuangan Bank Sleman yang sesuai ketentuan pada jadwal retensi arsip telah habis dan berketerangan musnah. Sedangkan arsip yang diusulkan serah dari Kapanewon Depok berupa arsip peresmian gedung Kapanewon Depok dan arsip audio visual yang berketerangan statis (permanen) sesuai dengan ketentuan pada jadwal retensi arsipnya.

Penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah selalu mendorong Perangkat Daerah untuk rutin melaksanakan kegiatan penyusutan arsip agar penyelenggaraan kearsipan dapat berjalan secara optimal.

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*