Restorasi Arsip Pertanahan, Selamatkan Arsip Bernilai Guna Tinggi

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Tahun 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan kegiatan preservasi arsip berupa kegiatan Restorasi arsip. Restorasi arsip adalah  merupakan upaya penyelamatan arsip yang digunakan untuk memperbaiki arsip atau dokumen yang mengalami kerusakan. Proses restorasi ini sedapat mungkin dilakukan agar dapat mengembalikan arsip sehingga kembali menyerupai bentuk aslinya. Dengan demikian, informasi atau data yang terdapat di dalamnya dapat diselamatkan dan digunakan kembali untuk kepentingan instansi atau lembaga.

Sasaran utama kegiatan restorasi arsip adalah arsip yang berada di kawasan rawan bencana. Pada tahun 2024 ini arsip yang di lakukan restorasi adalah arsip buku letter C dari Kalurahan  Wonokerto dan Kalurahan Girikerto Kapanewon Turi. Kalurahan Wonokerto yang dilakukan restorasi sejumlah 3 (tiga) buku tanah Letter C, sedangkan Kalurahan Girikerto sejumlah 1 (satu) buku tanah Letter C. Ini merupakan proses restorasi lanjutan dimana pada tahun 2019 pernah dilakukan restorasi arsip terkait buku tanah Letter C.

Pelaksanaan Restorasi diawali dengan kegiatan bimtek restorasi arsip yang dilaksanakan di Kalurahan Wonokerto pada tanggal 5 Maret 2024  dengan peserta perangkat  kalurahan Wonokerto dan Girikerto  dilanjutkan pelaksanaan  restorasi arsip dari tanggal 13 Maret sampai tanggal 27 Maret  2024 bertempat di Depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Sleman.

Pada kondisi tertentu, restorasi arsip juga melibatkan proses penambahan material baru untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan mirip dengan arsip yang mengalami kerusakan. Maka dapat dikatakan bahwa restorasi arsip merupakan cara atau langkah yang digunakan untuk memperbaiki arsip atau dokumen yang telah rusak.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan restorasi arsip antara lain arsip yang dapat diperbaiki merupakan arsip kertas yang rusak karena dampak bencana,  ataupun arsip tua yang dimakan usia  dan sudah lapuk fisiknya sehingga akan mengurangi keakuratan informasi yang terkandung didalamnya. Arsip yang akan di resrotasi memiliki kriteria tertentu terkait tingkat kerusakan yang meliputi kerusakan ringan, sedang dan berat. Beberapa jenis arsip yang masuk kategori tidak dapat direstorasi  karena tinta arsip luntur, tulisan atau informasi arsip rontok (tidak bisa dibaca), atau fisik arsip hancur.

Tahapan Restorasi arsip  diantaranya yaitu :

  1. Membersihkan kotoran pada arsip, yaitu proses menghilangkan kotoran, jamur, dan faktor lain yang merusak arsip. Untuk menghilangkan noda yang melekat pada kertas dan meninggalkan bekas seperti noda cat dan minyak, maka akan digunakan larutan Benzena.
  2. Deasidifikasi, proses menetralkan asam yang sedang merusak kertas dengan memberi bahan penahan (buffer) untuk melindungi kertas dari pengaruh asam yang berasal dari luar. Cara restorasi arsip ini hanya dapat menghilangkan noda, bukan memperkuat kertas yang sudah rapuh akibat pengaruh asam.
  3. Menambal dan menyambung, dilakukan untuk mengisi lubang atau bagian yang hilang pada arsip atau menyatukan kembali arsip yang robek akibat bermacam-macam faktor perusak.
  4. Laminasi arsip, yaitu proses melapisi atau menutup satu lembar dokumen di antara dua lembar bahan penguat. Laminasi biasanya digunakan untuk arsip yang sudah parah, rapuh, atau robek.
  5. Enkapsulasi, yaitu salah satu cara restorasi arsip dengan menggunakan bahan pelindung untuk menghindarkan dari kerusakan fisik dengan melapisinya dengan plastik polyester dan dibantu penambahan double tape.
  6. Digitalisasi Arsip, yaitu melakukan alih media arsip hasil restorasi sebagai back up data.

Dengan kegiatan restorasi arsip ini, diharapkan dapat menyelamatkan arsip yang mengandung nilai kesejarahan dan bernilai guna tinggi dan dapat bermanfaat khususnya untuk pelayanan kepada masyarakat.

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*