Arsip mempunyai arti yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah maka dibutuhkan suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal, komprehensif dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, dibutuhkan kebijakan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, dan/atau keputusan bupati. Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan arsip dinamis yaitu: tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadwal retensi arsip. Kebijakan pengelolaan arsip dinamis ini biasa disebut dengan 4 (empat) pilar kearsipan.



Guna mendorong penerapan kebijakan dan menambah wawasan bagi pejabat dan/atau pelaksana yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pengelolaan kearsipan di lingkup perangkat daerah dan RSUD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan yang bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Acara tersebut dibuka oleh Bupati Sleman yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Ir. Suparmono, MM.
Materi sosialisasi kebijakan penyelenggaraan kearsipan meliputi Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis, Kebijakan Tata Naskah Dinas, serta Implementasi Kebijakan Pengelolaan Arsip Dinamis. Adapun sebagai narasumber sosialisasi adalah Dra. Sri Wantini, M.Pd selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, A.P., M.T selaku Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Dra. Sari Respatiningtyas selaku Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, serta Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman Herawati Dian Elvandari, S.S.T.Ars., M.I.P. Peserta sosialisasi kebijakan berjumlah kurang lebih 48 orang dari unsur Sekretaris / Kepala Bagian/ Panewu Anom pada perangkat daerah dan RSUD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman.



Leave a Reply