Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman menghadiri acara Ekspose Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten/Kota Tahun 2023 pada Selasa, 14 November 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bertempat di Rumah Makan Sendang Ayu, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Acara ekspose tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota se-DIY beserta kepala bidang kearsipan dan 3 (tiga) orang arsiparis.
Ekspose hasil pengawasan kearsipan eksternal diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di daerah, mendorong peningkatan nilai pengawasan kearsipan di kabupaten/kota menuju kriteria AA (Sangat Memuaskan), serta memantapkan komitmen yang sama untuk membuat rencana aksi dari rekomendasi hasil pengawasan.
Acara dimulai dengan penyampaian best practice lembaga kearsipan daerah yang telah berhasil meningkatkan nilai dalam pengawasan kearsipan oleh masing-masing pimpinan lembaga kearsipan daerah serta dilanjutkan dengan penyampaian hasil pengawasan kearsipan eksternal yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Dra. Monika Nur Lastiyani, M.M. dimana Kabupaten Sleman mendapatkan nilai pengawasan eskternal 93,10 berkategori AA (Sangat Memuaskan) dan hasil Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) mendapatkan nilai 96,76 berkategori AA (Sangat Memuaskan).
Pengawasan kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Diharapkan dengan pengawasan kearsipan ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan baik secara internal yang dilaksanakan oleh perangkat daerah maupun eksternal yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah sehingga dapat mewujudkan tertib arsip Pemerintah Kabupaten Sleman.



Leave a Reply