Pada hari Senin, 31 Juli 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyerahkan arsip hasil restorasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan restorasi arsip. Arsip hasil restorasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sri Wantini didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan Yuni Prasetya Budi Ilmawan. Adapun arsip yang dilakukan restorasi atau perbaikan berupa arsip penghargaan Satyalancana.
Restorasi arsip adalah tindakan dan prosedur yang dilalui dalam proses merehabilitasi atau memperkuat kondisi fisik arsip/dokumen bernilai guna tinggi yang mengalami kerusakan atau mengalami penurunan kualitas secara fisik. Termasuk didalamnya adalah perbaikan arsip dengan berbagai metode yang dianggap tepat.
Diharapkan kepada masyarakat jika memiliki arsip yang memiliki nilai guna tinggi dan dalam kondisi rusak dapat mengajukan permohonan restorasi arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman agar dapat terselamatkan.
Leave a Reply