SLEMAN – Kamis, (15 Juni 2023), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menerima kunjungan visitasi dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY. Kunjungan ini terkait pengawasan atau audit kearsipan eksternal tahun 2023. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sri Wantini menerima kunjungan ini. Kepala Bidang Kearsipan, Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan, serta arsiparis juga turut menerima kunjungan ini.
Tim DPAD DIY sejumlah tiga orang arsiparis melaksanakan pengawasan, khususnya terhadap kegiatan yang belum terlaksana. Kegiatan ini berdasarkan hasil pengawasan kearsipan eksternal tahun 2022. Tim pengawasan DPAD DIY juga melaksanakan kunjungan ke dua perangkat daerah. Kedua perangkat daerah tersebut sebagai sampel atas kegiatan pengawasan kearsipan internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah tingkat kabupaten. Adapun perangkat daerah tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Sekretariat Daerah. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 19 Juni 2023. Kepala Bidang Kearsipan bersama tiga orang arsiparis mendampingi tim pengawasan DPAD DIY untuk melaksanakan tinjau lokasi ke dua perangkat daerah tersebut.

Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan menilai sejauh mana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaran pengawasan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti. Pengawasan kearsipan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan. Hal tersebut untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Melalui audit kearsipan eksternal ini, harapannya dapat mewujudkan tertib arsip, khususnya pada perangkat daerah dan umumnya pada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Pemusnahan Arsip: Verifikasi dan Uji Petik di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
Leave a Reply