Pendampingan Perpustakaan Cahaya Cendekia

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

SLEMAN – (31 Mei 2023), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan pendampingan perpustakaan Cahaya Cendekia SMP Negeri 1 Prambanan. Kepala sekolah SMP Negeri 1 Prambanan, yakni Dra. Widaryati menerima pendampingan perpustakaan kali ini. Pustakawan Arif Hidayat, SIP, Rika Meitasari, A.Md, dan An Nisa Fitri, A.Md sebagai petugas pendampingan perpustakaan Cahaya Cendekia.

Akreditasi perpustakaan merupakan sebuah pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Akreditasi perpustakaan menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan perpustakaan. Adapun tujuan pelaksanaan akreditasi perpustakaan adalah untuk memperoleh kepercayaan masyarakat atas kinerja perpustakaan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, per Januari 2023 telah memberlakukan instrumen akreditasi baru. Instrumen ini terdiri dari 9 (sembilan) komponen yang sebelumnya hanya terdiri dari 6 (enam) komponen. Adapun komponen baru dari instrumen kali ini adalah Tingkat Kegemaran Membaca dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat. Dengan adanya instrumen baru ini, perlu mengadakan pembahasan di setiap indikatornya. Tujuannya agar sekolah lebih mudah memahami dan dapat memenuhi bukti fisik dalam pengajuan akreditasi perpustakaan.

Pendampingan perpustakaan kali ini dapat berjalan lancar dan sangat hidup dengan diskusi-diskusi. Terlebih kali ini sekolah dituntut lebih mandiri dengan hadirnya aplikasi SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia) yang diluncurkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Aplikasi tersebut digunakan untuk pengajuan akreditasi perpustakaan secara mandiri.

Masing-masing peserta akreditasi membuat akun di aplikasi SiPAPI dengan menyiapkan data kelembagaan dan upload data-data yang dibutuhkan. Pada aplikasi tersebut masing-masing peserta dapat melakukan self-assesment. Self-assesment ini untuk mengukur apakah perpustakaan sudah sesuai standar minimal atau belum. Melalui aplikasi SiPAPI, masing-masing peserta akreditasi dapat mengunggah bukti fisik dan video profil tidak perlu mengirimkan dokumen dalam bentuk fisik maupun melalui email ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Peserta dapat mengajukan pengajuan akreditas apabila sudah memenuhi standar minimal.

Baca Juga: Audit Kearsipan Internal: Upaya Wujudkan Tertib Arsip

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

1 Trackback / Pingback

  1. Study Comparative: Kunjungan Pemkot Bontang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*