Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan pengawasan kearsipan internal yang berlangsung pada 16 Mei hingga 31 Mei 2023. Sasaran audit kearsipan internal ini adalah seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Adapun indikator yang menjadi sasaran audit terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi aspek penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. Sementara itu, sumber daya kearsipan meliputi sumber daya manusia kearsipan serta prasarana dan sarana kearsipan. Kegiatan pengawasan kearsipan internal ini dilakukan oleh tim pengawasan kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman. Tim pengawas tersebut telah memiliki sertifikasi pengawasan kearsipan.
Pengawasan kearsipan internal ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, terwujud tertib arsip, khususnya pada perangkat daerah dan umumnya pada Pemerintah Kabupaten Sleman.





Baca Juga: Bimtek Penyusutan Arsip: Upaya Optimalisasi Kearsipan
Leave a Reply