Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Guna mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan pengawasan kearsipan, yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pengawasan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Peng UNawasan kearsipan internal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap perangkat daerah di lingkungannya
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan audit kearsipan internal pada 48 (empat puluh delapan) Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip, yang dilakukan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Sleman yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 32.7/Kep.KDH/A/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Tujuan Pengawasan Kearsipan Internal:
- Mendorong seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai pencipta arsip dalam menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan kearsipan yang berlaku dalam mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan nasional.
- Mewujudkan tertib arsip dinamis dan terselamatkannya arsip statis Pemerintahan Kabupaten Sleman.
Hasil Pengawasan Kearsipan:
| Nilai > 90 – 100 dengan kategori AA (sangat memuaskan) | : 9 perangkat daerah | |
| Nilai > 80 – 90 dengan kategori A (memuaskan) | : 19 perangkat daerah | |
| Nilai > 70 – 80 dengan kategori BB (sangat baik) | : 13 perangkat daerah | |
| Nilai > 60 – 70 dengan kategori B (baik) | : 6 perangkat daerah | |
| Nilai >50 – 60 dengan kategori CC (cukup) | : 1 perangkat daerah |
Selanjutnya, untuk hasil pengawasan kearsipan internal seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman berada pada kategori “Memuaskan” dengan nilai 82,14 dan untuk 9 perangkat daerah yang memperoleh kategori “Sangat Memuaskan” adalah :
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan nilai 99,51;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 98,34;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 97,88;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 97,23;
- Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan nilai 95,54;
- Sekretariat Daerah dengan nilai 95,27;
- Sekretariat DPRD dengan nilai 94,80;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dengan nilai 93,70; dan
- Dinas Pendidikan dengan nilai 91,86.






Leave a Reply