
Bidang Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 93 tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri dari 3 seksi, salah satu diantaranya adalah
Seksi Pengelolaan Koleksi Perpustakaan. Seksi Pengelolaan Koleksi Perpustakaan
mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan, akuisisi, pengolahan,
pengelolaan dan pengembangan koleksi perpustakaan. Ketugasan Seksi
Pengelolaan Perpustakaan juga dijabarkan di dalam Peraturan Daerah Nomor 22
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, di dalam Pasal 21 Ayat (5)
Pengembangan koleksi dilaksanakan melalui:
a) seleksi,
b) pengadaan,
c) pengolahan, dan
d) penyiangan.
Pengolahan Koleksi sesuai amanat Pasal 22 ayat (1) Pengolahan koleksi
perpustakan dilakukan sesuai standar koleksi perpustakaan yang berlaku, ayat (2)
Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi. Sedangkan di dalam pasal 23 mengatur tentang perawatan dan
pelestarian, Pasal 23 ayat (1) Perpustakaan melakukan perawatan koleksi
perpustakaan dilakukan dengan cara:
(a) preservasi,
(b) konservasi, dan
(c) fumigasi.
Ayat (2) Perpustakaan melakukan pelestarian koleksi perpustakaan sesuai
dengan perkembangan teknologi dan informasi, dilakukan dengan cara :
(a) alih media/digitalisasi,
(b) restorasi,
(c) reproduksi, dan
(d) repositori.
Pengembangan koleksi perpustakaan melalui pengadaan bahan pustaka
menggunakan anggaran dari APBD, sebelum pengadaan dilakukan seleksi bahan
pustaka. Pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan dana
dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sub bidang
perpustakaan daerah dengan menu kegiatan pengembangan bahan perpustakaan
sebesar 200 juta rupiah. Namun dengan adanya wabah corona yang melanda dunia
termasuk Indonesia membawa dampak terhadap realokasi anggaran negara
maupun daerah, anggaran negara digunakan untuk pencegahan dan
penanggulangan Corora Virus Disease (COVID-19) dan adanya kebijakan dari
Menteri Keuangan RI yang tertuang di dalam Surat dengan nomor S-
247/MK.07/2020 perihal Penghentian Proses Pengadaan barang/Jasa Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik TA 2020, di mana di dalam surat tersebut disebutkan bahwa
Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk yang
dihentikan proses pengadaan barang/jasanya. Kebijakan tersebut memberikan
dampak yang luar biasa terhadap pengembangan bahan perpustakaan karena
adanya penghentian pengadaan bahan pustaka sehingga tidak adanya penambahan
koleksi perpustakaan.
Berdasarkan pengalaman pahit tersebut untuk melaksanakan pengembangan
bahan perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mencoba untuk menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
cabang Yogyakarta. Persiapan mulai dilakukan dengan mengadan rapat internal
maupun rapat yang mengundang pengurus IKAPI cabang Yogyakarta. Namun
demikian perjalanan untuk membuat suatu kesepakatan kerjasama tidak berjalan
mulus, hal ini disebabkan salah satu diantaranya pengurus IKAPI cabang
Yogyakarta ada beberapa yang resign dan lagi-lagi alasanya karena pandemi,
dimana dunia perbukuan mulai lesu karena daya beli masyarakat menurun dan
akhirnya berdampak pada pegawai penerbitan yang resign dari penerbitan dan
beralih profesi.
Tahun 2021 ada kabar baik bahwa DAK Fisik sub bidang perpustakaan mulai
diadakan lagi dan sifatnya carry over. Pengembangan bahan perpustakaan terbagi
menjadi dua, yaitu buku teks atau tercetak sebesar 140 jt dan e book sebesar 60 jt.
Pengadaan bahan perpustakaan tahap pertama sebesar 90 jt adalah buku tercetak
koleksi umum, dimana buku-buku bertema kesehatan, pertanian, agama,
pendidikan, teknologi tepat guna, buku-buku praktis dan lainnya. Sedangkan koleksi
untuk anak-anak dimasukan dalam kategori buku ilmu sosial, dan proses pengadaan
pada tahap ketiga sebesar 50 juta. Buku-buku tercetak hasil pengadaan
dimaksudkan untuk menambah koleksi layanan perpustakaan keliling dan silang
layan agar koleksi lebih variatif. Sedangkan e book dilayankan kepada pemustaka
perpustakaan digital, yang bisa diakses melalui android.
Pengembangan bahan perpustakaan melalui anggaran DAK telah
dilaksanakan dan pengadaan yang telah salur tahap pertama yaitu pengadaan buku
umum, sedangkan pengadaan e book dan buku ilmu sosial proses di BKAD.
Untuk menatap tahun 2022, pengembangan koleksi perpustakaan harus
berjalan terseok-seok karena anggaran DAK Fisik yang diharapkan bisa membawa
angin segar bagi pengembangan koleksi perpustakaan ternyata kandas karena KAK
dan RAB menu kegiatan pengembangan bahan perpustakaan pada pengusulan
DAK fisik sub bidang perpustakaan tahun 2022 tidak lolos.
Pengembangan koleksi perpustakaan yang masih berjalan dari tahun 2019
adalah pengembangan koleksi braille yang merupakan kerjasama antara Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman dengan Balai Literasi Braille
Indonesia (BLBI) Abiyoso Cimahi Jawa Barat. BLBI Abiyoso merupakan bagian dari
Kementerian Sosial RI, yang bekerjasama dengan perpustakaan di daerah untuk
penyelenggaraan Braille Corner di perpustakaan daerah. Setiap bulan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan hibah koleksi braille dari BLBI, namun
dengan adanya pandemi ini, pemberian hibah tidak dilakukan setiap bulan. Dengan
adanya braille corner di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman
diharapkan mampu melayani pemustaka berkebutuhan khusus, yaitu penyandang
tuna netra.
Wahyuningsih, S.IP
Kasi Pengelolaan Koleksi Perpustakaan
Leave a Reply