Konsultasi Identifikasi Naskah Kuno ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman memiliki ketugasan penanganan naskah kuno, pengampu kegiatan ini adalah Seksi Pengelolaan Koleksi. Kegiatan dalam penanganan tersebut adalah identifikasi naskah kuno. Gambaran dari pelaksanaan kegiatan identifikasi Naskah Kuno di Kabupaten atau Kota di propinsi DIY belum ada sama sekali. Terutama mengenai langkah langkah apa saja dalam melakukan kegiatan ini. Hal ini sangatlah berbeda dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Propinsi (DPAD) DIY yang sudah berjalan dan memiliki ketugasan untuk pengelolaan dan pelayanan koleksi naskah kuno. Oleh karenanya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melakukan konsultasi mengenai tahapan identifikasi naskah kuno, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap evaluasi.

Kegiatan konsultasi naskah kuno ini berlangsung pada hari Selasa, 23 Agustus 2022. Sejumlah Pustakawan 6 (enam) orang dan Sub Koordinator pada substansi Pengelolaan Koleksi melakukan konsultasi pelaksanaan yang jauh lebih mendalam tentang penanganan naskah kuno di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY. Kepala Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi Bapak Djuli Sugiarto, S.Sos, M.P., Kepala Balai Pelayanan Ibu Dewi Ambarwati, S.Sos.,M.AP., dan Subkoordinator Kelompok Substansi Pelestarian Bahan Pustaka Ibu Ratih Wijayaningsih, S. Sos, M.M., dan beberapa pustakawan serta staf pada substansi pelestarian bahan Pustaka dan koleksi langka DPAD DIY menerima secara langsung rombongan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.

Pada kegiatan konsultasi tersebut DPAD DIY menjelaskan mengenai proses-proses dan aturan-aturan yang dalam penanganan naskah kuno yang mulai dari pengadaan naskah kuno, pengelolaan, pelayanan, hingga pada pelestarian naskah kuno. DPAD DIY melakukan pengelolaan naskah kuno berawal dari tahap pengadaan hingga pelestarian. Sedangkan saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota di DIY pada umumnya, dalam menanganani naskah kuno hanya sampai pada tahap identifikasi. Jadi belum dapat atau sampai melaksanakan untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Rombongan menjelaskan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melakukan Kerjasama dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. Terutama untuk informasi dalam hal penelusuran naskah kuno. Melalui kerjasama ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan informasi adanya kepemilikan naskah kuno oleh masyarakat di Kapanewon Moyudan. Pemilik naskah merupakan kolektor naskah kuno yaitu atas nama Alm. Bapak Sukiyat seorang pensiunan ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Almarhum tepatnya beralamatkan di Blendung, Sumbersari, Moyudan, Sleman. Penemuan naskah yang ada cukup banyak sekali. Istri Alm. Bapak Sukiyat saat ini masih dalam kondisi sehat dan tidak bisa membaca maupun mengetahui mengenai koleksi tersebut. Keluarga Almarhum hanya mengupayakan menyimpan dan merawat koleksi tersebut secara sederhana. Hal ini sesuai dengan wasiat Alm. Bapak Sukiyat sendiri. Pesan beliau yaitu tidak memperkenankan memberikan koleksi tersebut kepada orang lain. Almarhum mengamanatkan kepada keluarga untuk menjaga dan merawat koleksi sebaik baiknya.

Pada saat tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman berkunjung di kediaman Almarhum Bapak Sukiyat, tim melihat, mengamati, membaca, dan mengidentifikasi koleksi yang mereka miliki. Permasalahan yang ada yaitu mengenai tata cara identifikasi naskah kuno dan tidak adanya kemampuan personil dalam membaca naskah kuno yang ada. Kebanyakan naskah kuno yang ada menggunakan tulisan dan ejaan Bahasa Jawa Kawi. Untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman mengalami kendala dalam melakukan identifikasi dalam membaca naskah kuno yang ada.

Hasil Kunjungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY memberikan beberapa masukan untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yaitu :

  1. Berupaya membuat renstra mengenai arah kegiatan Penanganan naskah kuno pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman.
  2. Belajar melakukan identifikasi naskah kuno ke pihak lebih profesional.
  3. Membentuk tim identifikasi naskah kuno dengan melibatkan profesional dari DPAD DIY.

Melalui beberapa saran tersebut, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman akan melakukan beberapa langkah dan upaya tindak lanjut dalam penanganan identifikasi naskah kuno.

Berikan penilaian Anda untuk meningkatkan pelayanan kami

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*