Select Page

Bupati Sleman

Periode Pemerintahan Tahun 1955 – 1959

Theorie tanpa pelaksanaan adalah mati, pelaksanaan tanpa theorie tiada terkemudi……

Sebaris kalimat diatas adalah motto dari KRT. Prawirodiningrat yang tertulis dalam buku Dokumentasi DPRD Kabupaten Sleman tahun 1958. KRT.Prawirodiningrat menjabat sebagai Bupati Kepala Daerah Sleman pada periode tahun 1955-1959. Beliau dilantik menggantikan Bupati terdahulu yaitu KRT. Dipodiningrat. Pada masa pemerintahan beliau ibukota pemerintahan Kabupaten Sleman masih bertempat di Pesanggrahan Ambarukmo.

Pada awal masa pemerintahan KRT. Prawirodiningrat merupakan masa pelaksanaan demokrasi liberal, pada tahun 1955 untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum. Pada waktu itu terjadi banyak gejolak dimana pertentangan partai, gejolak politik, situasi oposisi tumbuh dengan suburnya. Situasi politik ini berdampak pada segala bidang, semua hal dihubung-hubungkan dengan politik, banyak terjadi kecemburuan sosial dan pengkotak-kotakan masyarakat, hal-hal tersebut berdampak kepada berbagai sektor kehidupan pada masa itu terutama pada sektor perekonomian. Namun meskipun situasi penuh dengan suasana oposisi, Sleman dibawah Bupati KRT. Prawirodiningrat masih sempat menunjukkan identitasnya dengan kemampuan yang ada dan tekad menciptakan kesejahteraan rakyat, pembangunan dijalankan dengan wajar dan penuh tanggungjawab baik pembangunan fisik dan non fisik seperti masalah agama dan ideologis pancasila.

“Bupati kembar”

Pada tahun 1957 dengan dikeluarkanya UU No. 1 mengenai pembagian daerah Republik Indonesia dan aturan Otonomi Daerah maka penyebutan Kabupaten Sleman berubah menjadi Daerah Swatantra Tingkat II, sehingga sebutan kepala daerahnya menjadi Kepala Daerah Swatantra. Daerah Swatantra adalah daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri atau kalau kita menyebutnya sekarang adalah daerah otonom. Pada masa ini pula terdapat peraturan Departemen Dalam Negeri bahwa tiap-tiap kabupaten selain memiliki seorang bupati yang diangkat secara sektoral sebagai pegawai Kementrian Dalam Negeri, juga harus ada kepala daerah yang dipilih secara legislatif (DPRD).

Pada masa ini yang terpilih menjadi Kepala Daerah Swatantra dari legislatif adalah Buchori S. Pranotohadi. Jadi pasca dikeluarkanya peraturan tersebut, Sleman memiliki dua orang Bupati “Bupati Kembar” yaitu KRT. Prawirodiningrat dan Buchori S Pranotohadi. Namun peraturan mengenai “ Bupati Kembar” tersebut hanya berlangsung kurang lebih selama 2 tahun yaitu pada tahun 1958 s/d tahun 1959 yaitu dengan diterbitkannya Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan No.5 Tahun 1960 untuk memberlakukan kembali UUD 1945.

Hierarki pemerintahan pada masa kepemimpinan KRT. Prawirodiningrat disebut sebagai Pemerintahan Pamong Praja dengan susunan yaitu KRT. Prawirodiningrat sebagai Bupati Kepala Daerah yang dibantu oleh Wedana-wedana daerah Sleman Barat, Sleman Tengah dan Sleman Timur serta dibantu oleh Panewu dari 17 Kapanewon.

Sumber diambil dari :

  1. Sejarah Kabupaten Sleman, Panji Warama, 1995
  2. Buku Dokumentasi DPRD Kab. Sleman tahun 1958