Sosialisasi Kebijakan Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Kalurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman pada Rabu, 21 Agustus 2024 bertempat di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dibuka oleh Sekretaris Daerah, Drs. Susmiarto, M.M. Sosialisasi ini dihadiri 86 (delapan puluh enam) Pemerintah Kalurahan di lingkup Kabupaten Sleman.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.2 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Kearsipan Daerah, dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, maka Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan kebijakan yang ditetapkan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI dan Surat Edaran Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penerapan SIMARDA versi 2 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Setelah penerapan e-arsip pada lingkungan perangkat daerah dilaksanakan dan terbukti memberikan banyak dampak positif pada pelayanan administrasi di perangkat daerah, selanjutnya penerapan e-arsip akan merambah kepada Pemerintah Kalurahan. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Kalurahan dengan tujuan untuk memberikan informasi berkaitan dengan arah kebijakan dan pengembangan penerapan Digitalisasi Kearsipan atau lebih dikenal dengan e-arsip pada lingkup Pemerintah Kalurahan.
Sekretaris Daerah Susmiarto dalam sambutannya menyampaikan pentingnya digitalisasi kearsipan di kalurahan agar tidak tertinggal oleh pekembangan zaman serta sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kalurahan. Penerapan e-arsip di lingkup Pemerintah Kalurahan telah diamanatkan pada Reformasi Birokrasi Kalurahan. Kegiatan utama dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan adalah Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan dengan rincian kegiatan pengembangan tata naskah dinas elektronik pemerintah Kalurahan, termasuk penerapan disposisi, tanda tangan elektronik (TTE), dan penomoran otomatis.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong Pemerintah Kalurahan untuk mempersiapkan diri dalam rangka penerapan e-arsip guna mewujudkan digitalisasi kearsipan di Kabupaten Sleman
Tinggalkan pesan