Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tim pembinaan perpustakaan melaksanakan kegiatan pembinaan Perpustakaan di perangkat daerah di tingkat Kapanewon. Pembinaan Perpustakaan ini menjelaskan tentang Standar Nasional Perpustakaan, kepada pengelola perpustakaan di perangkat daerah. Ruang lingkup dalam pembinaan terhadap perpustakaan Perangkat Daerah di Kapanewon Minggir mulai dari pendampingan pengelolaan perpustakaan sesuai standar nasional.
Beberapa kriteria standar nasional perpustakaan khusus/perangkat daerah antara lain kesiapan bahan pustaka, pengelolaan Bahan Pustaka, sarana prasarana bahan pustaka dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola perpustakaan serta adanya Anggaran.
Sebagai dasar ketugasan pembinaan Perpustakaan Kapanewon Minggir yaitu Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman Nomor DPA/A.1/2.23.2.24.0.00.01.0000/001/2024, tanggal 1 Januari 2024 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman Tahun 2024; dan Surat Perintah Tugas Nomor 041/159 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pendampingan Perpustakaan Perangkat Daerah pada tanggal 14 sampai dengan 16 Agustus 2024 di Kapanewon Minggir.
Tim pembinaan terdiri dari 5 (lima) pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman yaitu Khoirul Azizi, Arif Hidayat, SIP.; Rika Hardiana, SIP; Bagus Eko Nur S, SIP dan Alfatihani Ayya S, ST. Ibu Saryanti bagian pelayanan menjelaskan tentang layanan perpustakaan di Kapanewon Minggir.
Diskusi dalam pengelolaan perpustakaan membuka pertemuan dalam kegiatan pembinaan ini. Selanjutnya menjelaskan kepada pengelola perpustakaan tentang : koleksi bahan pustaka, monitoring terhadap penataan bahan pustaka dan ruangan perpustakaan. Semua berdasarkan pada standar nasional perpustakaan, sehingga layanan perpustakaan dapat terselenggara dengan lebih baik.
Tinggalkan pesan