Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi tujuan utama dari adanya reformasi birokrasi kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, maka Pemerintah Kabupaten Sleman dengan dukungan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah disosialisasikan .
Sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi Kebijakan Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Kalurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman pada bulan Agustus lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman mengundang 86 Kalurahan untuk melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Kalurahan. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 22 s.d. 24 Oktober 2024 di Ruang Rapat Sembada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dra. Ery Widaryana, M.M., menyatakan bahwa Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan arsip dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berbeda dengan pengelolaan arsip secara manual yang memiliki banyak resiko terutama kehilangan, dengan menggunakan teknologi informasi arsip lebih terjamin keberadaannya serta lebih mudah ditemukan kembali. Ery Widaryana juga menekankan perlunya reformasi birokrasi kalurahan dan penguatan tata naskah dinas melalui penerapan disposisi, tanda tangan elektronik (TTE), dan penomoran otomatis. Ia mengajak peserta untuk mengembangkan budaya arif dan hati-hati dalam menangani kearsipan, karena data yang akurat sangat penting untuk kelancaran tugas pemerintahan.
Bimtek Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Kalurahan diharapkan menjadi pembuka langkah besar dalam menerapkan digitalisasi kearsipan di lingkungan Pemerintah Kalurahan demi menjamin terselenggaranya pemerintahan Kalurahan dan pelayanan publik yang efektif.
Tinggalkan pesan